Aditya
Nughroho
30116219
ETIKA
PENGGUNAAN KOMPUTER DI TEMPAT KERJA
(STUDI
KASUS DI INDONESIA)
PENDAHULUAN
Teknologi informasi didefiniskan
sebagai seperangkat alat yang dapat membantu manusia untuk membuat, mengubah,
menyimpan, meng-komunikasikan dan menyebarkan informasi (Mc Keown, 2001).Sejak
penemuannya pada abad ke-12, perkembangan teknologi meningkat semakin
pesat.Salah satu jenis teknologi yang sering dijumpai di perusahaan, sekolah,
bahkan rumah tangga adalah komputer. Komputer merupakan sebuah alat hitung
elektronik yang dirancang untuk dapat menerima informasi digital secara cepat,
memproses input, menyimpan input sesuai dengan arahan/perintah, kemudian
menghasilkan output dalam bentuk informasi (Robert H. Blissmer, 1984; Larry
Long & Nancy Long, 1996; Donald H. Sanderes, 1983).
Cyberslacking atau cyberloafing
didefinisikan sebagai kegiatan menggunakan internet untuk keperluan pribadi
pada saat jam kerja. Griffiths (2003) menyatakan bahwa 59% karyawan menggunakan
internet untuk hal yang tidak berhubungan dengan tugas pekerjaan. Penelitian
ini juga di dukung oleh Greenfield & Davis (2002), Mills, Hu, Beldona dan
Clay (2001) yang menyatakan bahwa karyawan menghabiskan 2,5 – 3 jam per hari
untuk keperluan pribadi. Ada survei lain yang dilakukan di Semenanjung Irlandia
oleh Mohamed et al., (2012). Penelitian ini menyebutkan bahwa waktu rata-rata
karyawan Irlandia menghabiskan waktu di media sosial pada saat jam kerja adalah
90 menit per hari. Jika dikalikan kedalam setahun, ada 43 hari non-produktif
yang dilakukan karyawan. Menurut Rajah dan Lim (2011), Cyberslacking
dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan komputer karena hal ini
memberikan dampak yang sangat besar. Menurut O'Donnel (2008), sebuah perusahaan
yang memiliki 1.000 karyawan bisa kehilangan sampai £2.5m setahun melalui
penggunaan non - bisnis internet.
Seiring dengan tingginya tingkat
penyalahgunaan komputer di Indonesia, pemerintah mengeluarkan undang-undang
yang dapat melindungi individu dari pelaku kejahatan. Undang-undang Hak Cipta
no.19 Tahun 2002 dibuat pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain
dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer. Namun, Barat (1995) berpendapat
bahwa tata tertib/aturan tidak dapat mengubah sikap seseorang terhadap
penggunaan komputer, bagaimanapun, perusahaan harus fokus kepada pelatihan
etika formal.
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk memahami persepsi karyawan mengenai etika penggunaan komputer di tempat
kerja dan menginvestigasi sejauh mana karakteristik pribadi seperti jenis
kelamin, keyakinan agama, kepuasan kerja dan posisi dalam hirarki organisasi
dapat mempengaruhi sikap etis karyawan dalam penggunaan komputer.Penelitian ini
merupakan salah satu penelitian perintis di bidang ini terutama di Indonesia .Dalam pandangan itu, penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali pengetahuan lebih mendalam
berkaitan dengan persepsi karyawan tentang etika menggunakan komputer.
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi, baik bagi perusahaan maupun akademisi.Peneliti
berharap penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan ilmiah untuk
mahasiswa maupun akademisi dan dapat mengembangkan kajian ilmu manajemen,
khususnya mengenai etika dan etika bisnis.Peneliti juga berharap penelitian ini
dapat bermanfaat bagi perusahaan, terutama sebagai bahan informasi mengenai
faktor yang mempengaruhi perilaku etis karyawan di tempat kerja, serta bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap karyawan yang tidak berperilaku
etis dalam menggunakan komputer.
LANDASAN TEORI
Persepsi Terhadap Etika Penggunaan
Komputer
Menurut (Gibson, 1993), persepsi
didefinisikan sebagai proses menafsirkan lingkungan yang meliputi informasi
objek, orang dan simbol yang melibatkan proses pengenalan (kognitif). Dengan
kata lain, persepsi meliputi tindakan menerima, mengorganisir, dan menafsirkan
dengan cara yang dapat mempengaruhi perilaku dan membentuk sikap. Setiap orang
akan memiliki persepsi yang berbeda sesuai dengan tafsirannya meskipun melihat
objek yang sama.
Definisi etika telah dijelaskan
oleh (Langford, 1995) bahwa etika mendorong individu untuk berpikir melalui
sikap dan keyakinan mereka, individu dapat memutuskan terlebih dahulu apakah
pendapat mereka sesuai atau tidak, kemudian mereka harus siap untuk menerima
tanggung jawab penuh atas tindakan mereka. Dengan kata lain, etika dapat
disimpulkan sebagai aturan/norma/pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh
sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi.
Perilaku
Etis Terhadap Penggunaan Komputer
(Bommer, Gratto, Gravande, &
Tuttle, 1987) menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi
pengambilan keputusan baik etis maupun tidak etis, yaitu dukungan pemerintah,
kebijakan hukum, lingkungan dan karakteristik individu. Ford dan Richardson
(1994) setuju bahwa karakteristik individu merupakan faktor yang paling
signifikan dalam mempengaruhi perilaku etis.
Kebiasaan dan Kecanduan Internet
Karyawan yang
terbiasa menggunakan internet atau mengalami kecanduan menggunakan internet
lebih besar peluangnya melakukan penyalahgunaan internet
Larangan Penggunaan Internet
Peraturan
perusahaan atas penggunaan internet atau mekanisme monitoring yang digunakan
untuk menghalangi karyawan melakukan cyberloafing seperti pembatasan akses
internet dapat mempengaruhi aktifitas itu sendiri (Garrett & Danziger,
2008; Ugrin et al., 2007). Sanksi yang diberikan pada karyawan yang melakukan
perilaku menyimpang dapat mengurangi kecenderungan cyberloafing
Gender
Menurut (Fakih,
2001), konsep gender atau dikenal sebagai jenis kelamin merupakan sifat yang
melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial
maupun kultural.Ciri khas perempuan adalah cantik, lemah lembut, emosional atau
keibuan, sementara laki-laki memiliki ciri khas berbeda yaitu makhluk yang
kuat, rasional, dan jantan.Ciri-ciri tersebut dapat berubah seiring dengan
perubahan waktu dan tempat.
Posisi
Jabatan di Organisasi
Ada beberapa peneliti terdahulu
yang menemukan bahwa pengalaman kerja berkaitan dengan perilaku etis di tempat
kerja. Menurut (Kuzu, 2009), semakin tinggi tingkat profesionalisme seseorang
dalam menggunakan komputer, maka akan semakin tinggi perilaku seseorang dalam
mematuhi aturan penggunaan komputer. Dawson (1997) juga menyatakan bahwa
semakin tinggi pengalaman kerja, semakin kecil permasalahan etika yang timbul. Menurut
Cappel & Windsor (1998), pekerja profesional dengan pengalaman
bertahun-tahun lebih sering menggunakan penalaran moral dibandingkan karyawan
baru.
Kepuasan
Karyawan
Karyawan adalah aset paling
penting dalam organisasi. Jika tidak ada karyawan yang kompeten dibidangnya,
maka organisasi tersebut akan sulit untuk berkembang. Menurut (Nor, Norshidah,
& Ramlah, 2012), seorang karyawan akan loyal terhadap perusahaannya jika
dia merasa puas dengan pekerjaannya, begitu juga sebaliknya.
.
Kepercayaan Agama
Penelitian yang
dilakukan oleh Cappel dan Windsor (1998) menemukan bahwa keyakinan agama
memiliki hubungan yang signifikan dengan perilaku etis dalam menggunakan
komputer.Menurut Dorantes et al. (2006) keyakinan agama mempengaruhi perilaku
etis di Amerika Serikat. Peneliti lain juga menemukan bahwa professional IT di
Korea yang memiliki keyakinan agama yang kuat, mereka lebih beretika daripada
rekan kerja mereka yang tidak mempunyai agama (Kim, 2003). Namun, Chow dan Choi
(2003) tidak menemukan hubungan signifikan antara keyakinan agama dan perilaku
etis dalam penggunaan computer pada manajer IT di Hong Kong.
Contoh Kasus Cyberslacking atau
cyberloafing
Jakarta
- Video dua bidan yang bermain aplikasi Tik Tok sambil menggendong bayi viral
di media sosial. Banyak yang mengecam aksi yang dilakukan dua bidan perempuan
tersebut.
Video
Tik Tok itu dibagikan oleh ibu dari bayi yang digendong dua bidan tersebut.
Lewat akun Facebook Bakoel Mpo Keceh, ibu tersebut geram melihat kelakuan dua
bidan.
Dia
juga meminta agar Dinas Kesehatan dapat menindak tegas dua bidan yang diketahui
bekerja di salah satu rumah sakit di Bekasi.
"Dear
Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tolong ditindak lanjuti oknum bidan yg diluar batas
INI dengan menggunakan bayi pasien sbagai alat kesenangan dengan menggunakan
aplikasi tiktok. Saya sbagai ibu DRI 2 orang anak melihat perilaku bidan ini
sangat tidak bermoral
Susah payah dengan
taruhan nyawa bayi ini dilahirkan ibunya dengan mudah oknum bidan INI uwek uwek
wajah bayi INI demi kesenangan Dan folower untuk tenar!! Tolong ditindak
lanjuti secepat nya agar tidak ada Lagi kejadian macam INI," tulis
postingan Bakoel Mpo Keceh, dilihat detikcom pada Rabu (27/6/2018) https://news.detik.com/berita/4087143/viral-video-bidan-main-tik-tok-sambil-gendong-bayi-pasien
Solusi
dari kasus diatas
adalah resminya
aplikasi tiktok di blokir .
Kominfo menjelaskan, bahwa dalam sebulan
terakhir, mereka telah melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini dikarenakan
banjirnya laporan masyarakat yang diterima oleh Kominfo terkait aplikasi asal
China tersebut.
Terhitung hingga tadi pagi, Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat.
Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.
Selain laporan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga menerima pengaduan hal itu, sehingga Kominfo berkomunikasi dengan KPAI dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA)
Kominfo telah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Kemen PPA dalam melakukan pemantauan dan pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut. Pemblokiran pun telah dilakukan saat ini. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4096640/ini-kronologi-pemblokiran-tik-tok-di-indonesia
Terhitung hingga tadi pagi, Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat.
Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.
Selain laporan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga menerima pengaduan hal itu, sehingga Kominfo berkomunikasi dengan KPAI dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA)
Kominfo telah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Kemen PPA dalam melakukan pemantauan dan pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut. Pemblokiran pun telah dilakukan saat ini. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4096640/ini-kronologi-pemblokiran-tik-tok-di-indonesia
Solusi Cyberloafing:
Konsekuensi secara organisasi akan perilaku cyberloafing bisa
bermacam-macam, dari teralihkannya perhatian si karyawan sampai terkurasnya
sumber daya dan keamanan (contohnya, jaringan internet yang melambat atau virus
komputer).
Penelitian kami menunjukkan bahwa jika perusahaan ingin
mengurangi perilaku curi-curi waktu di internet, maka harus ada strategi untuk
melawan kecenderungan karyawan untuk menipu. Maka penekanan terhadap
akuntabilitas pun bisa jadi cara mengurangi cyberloafing. Karyawan bisa diberi tahu bahwa semua
aktivitas mereka menjelajah internet saat di kantor akan dimonitor, namun
pengawasan seperti ini berisiko melanggar privasi karyawan dan bisa membuat
lingkungan kerja menjadi tidak menyenangkan.
Untungnya, perilaku cyberloafing tidak sepenuhnya
negatif.Aktivitas browsing di internet bisa berdampak positif pada emosi
karyawan, dan memberikan semacam pelepasan stres.Aktivitas ini juga bisa
mendorong produktivitas dengan memberi kesempatan karyawan untuk beristirahat
sejenak agar mereka bisa memulihkan konsentrasi.
Analisis
Jadi penelitian
ini adalah ingin mengetahui faktor apa-apa saja yang mempengaruhi seorang
pegawai atau pekerja sampai ingin melakukan kegiatan menggunakan internet untuk
keperluan pribadi disaat jam kerja. Menurut landasan teori yang ada di jurnal
ini faktor yang menyebabkan perilaku tersebut ada gender(jenis kelamin),posisi
jabatan,kepuasan karyawan,dan kepercayaan agama.
penelitian ini
mendapatkan dengan metode sampel 10 orang karyawan yang diwawancarai dengan
hasil:
·
faktor gender tidak berperan penting atau tidak
berpengaruh penting pada cyberloafing ini.
·
7 orang yang diwawancarai juga berpendapat bahwa
posisi jabatan sangat berpengaruh terjadinya cyberloafing menurut mereka karena
posisi yang lebih tinggi mereka(berposisi tinggi) tidak akan di pertanyakan
pekerjaanya karena sudah di percayai dan mereka juga memiliki kuasa atau
mempunyai wewenang lebih untuk mengubah data,contoh kasunya adalah korupsi.
·
Dan 4 lagi dari 10 orang yang diwawancarai
berpendapat mempunyai kepercayaan atau keyakinan pada agama dapat mempengaruhi
sikap mereka untuk tidak melakukan hal yang menyimpang karena mempunyai
kesadaran lebih tinggi , tetapi 6 dari 10 yang diwawancarai juga berpendapat
bukan berarti tidak mempunyai keyakinan tidak mempunyai kesadaran yang tinggi
dan cenderung melakukan hal yang menyimpang.
penelitian ini membuktikan
pentingnya etika dalam penggunaan komputer disaat jam kerja dan di tempat
kerja. Faktor lain yang mempengaruhi pelaku cyberloafing selain
faktor-faktor yang sudah
disebutkan pada landasan teori yaitu factor karakteristik,strees,pekerjaan dan
kesadaran diri itu sendiri dalam bagaimana menilai cyberloafing itu masalah
atau tidak masalah. Jadi menurut saya penelitian ini sangat berguna bagi
perusahaan untuk mengatasi dan mencegahnya cyberloafing pekerjanya agar tidak
mengalami kerugian SDM. Serta berguna untuk para karyawan agar mengetahui betapa pentingnya etika dalam
penggunaan computer tersebut.
Hasil
Hasil
penelitian menunjukan bahwa etika penggunaan komputer sangat penting dalam
organisasi modern dan harus ditangani secara bijak oleh organisasi.Responden
juga setuju bahwa posisi dalam organisasi dan keyakinan agama memiliki dampak
terbesar dalam mempengaruhi dan membimbing karyawan terhadap penggunaan
komputer yang etis di tempat kerja.
Saran
Ada
beberapa saran untuk menangani permasalahan ini untuk perusahaan yaitu seperti
pemantauan aktivitas karyawan atau pekerja yang lebihketat,pemberian sanksi
bagi pelaku cyberloafing,memberikan perbekalan atau traning pada pekerja agar
menjadi lebih baik dan lain-lain. Adapun untuk pemerintah agar lebih memantau
aplikasi-aplikasi dan situs-situs di dunia dimana teknologi selalu berkembang
jika memang ada aplikasi dan situs yang lebih banyak negatifnya dari pada
positifnya lebih baik di tindak lanjuti sebagai mana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA